rss_feed

Desa Sebindang

DS. SEBINDANG RT 001 RW 001
Kecamatan Badau Kabupaten KAPUAS HULU Provinsi Kalimantan barat , Kode Pos 78767

mail_outline egi95sapitri.sebidang@desa.mail.go.id

  • Karyadi

    Kepala Desa

  • Octaviana Els, Amd.Kep

    Kaur Keuangan

  • Abang Semadi

    Sekretaris Desa

  • Ega sapitri

    Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan

  • Siti Nurkilah

    Kaur Perencanaan

  • Juanda Al-Azri

    Kaur Pemerintahan

  • Uswatun Nazula

    Kepala Dusun Mentari

  • Daniel Ortega baling

    Kepala Dusun Sebindang

settings Pengaturan Layar

trending_up

146 visitors

Pengunjung Hari Ini

384.21 %
Kemarin 38 visitors

router OpenSID 2405.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.241

  • room Lokasi Kantor
    Desa sebindang

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. ~ Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Sebindang untuk seluruh Masyarakat ~ Kantor Desa Sebindang Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin-Jum'at Pukul 08.00-12.00 Wib
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
TUPOKSI PEMERINTAHAN DESA

15 Juli 2026 13:10:35 16 Kali

TUPOKSI PEMERINTAHAN DESA SESUAI PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2017

KEPALA DESA

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SEKDES

(1) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan Pemerintah Desa;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Desa lainnya;
c. pemberian pelayanan umum;
d. pengelolaan keuangan dan aset Desa;
e. penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
f. pengendalian semua kegiatan Pemerintahan Desa;
g. penyusunan perencanaan pembangunan Desa;
h. pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
i. pengelolaan informasi Desa.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertugas:

a. menyusun produk hukum Desa;
b. mengundangkan produk hukum Desa;
c. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
e. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
f. memberikan pelayanan administrasi;
g. melakukan penatausahaan keuangan desa;
h. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);

i. menginventarisir dan mengelola aset Desa;
j. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
k. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Pemerintahan

(1) Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional bidang Pemerintahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi Desa;
c. pembinaan masalah pertanahan;
d. pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah; dan
f. pengelolaan Profil Desa.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut:

a. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
b. mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
c. mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
d. mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
e. mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

(1) Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional bidang Kesejahteraan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. pembangunan bidang pendidikan;
c. pembangunan bidang kesehatan;
d. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
e. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
f. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat; dan
g. melestarikan nilai sosial budaya masyarakat keagamaan dan ketenagakerjaan.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Pembangunan bertugas:

a. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di Desa;
b. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
c. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di Desa;
d. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
e. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di Desa;
f. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
g. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di Desa;
h. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
i. melaksanakan kegiatan keagamaan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Urusan Umum dan Perencanaan

(1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam Urusan Umum dan mengkoordinasikan perencanaan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas:

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi;
b. penataan administrasi perangkat Desa;
c. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
d. penyiapan rapat;
e. pengadministrasian aset;
f. inventarisasi;
g. perjalanan dinas; dan
h. pelayanan umum.

i. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);
j. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
l. penyusunan laporan.


Urusan Keuangan

(1) Urusan Keuangan dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan bertugas:

a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan; dan
d. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


Kepala Dusun

(1) Kepala Dusun bertugas membantu tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
d. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun bertugas:

a. membantu pelaksanaan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya;
b. membantu pelaksanaan Pembangunan Desa di wilayah kerjanya;
c. membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan Desa di wilayah kerjanya; dan
d. membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.

 
 
 
 
 
 
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

contacts Media Sosial

account_circle Pemerintah Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 16 Mei 2024 06:09:16

    Selamat atas Launchingnya website resmi Desa Sebindang [...]

reorder Peta Desa

map Wilayah Desa

Alamat : DS. SEBINDANG RT 001 RW 001
Desa : sebindang
Kecamatan : Badau
Kabupaten : KAPUAS HULU
Kodepos : 78767
Telepon :
No. HP :
Email : egi95sapitri.sebidang@desa.mail.go.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 146
Kemarin : 38
Total Pengunjung : 38.051
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.241
Browser : Mozilla 5.0